SI-EVA

"Rancangan Perda Kabupaten/kota tentang APBD yang telah disetujui antara bupati/wakil kota dan DPRD kabupaten/kota dan rancangan peraturan bupati/wali kota tentang penjabaran APBD disampaikan kepada gubernur paling lama 3 (tiga) Hari sejak tanggal persetujuan rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD dan rancangan peraturan bupati/wali kota tentang penjabaran APBD untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh bupati/wali kota."
--Permendagri 9 Tahun 2021 Pasal 17 ayat 1

Baca Buku Panduan Aplikasi Helpdesk Aplikasi